Penerapan Restorative Justice di Kota Samarinda dari Perspektif Filsafat Hukum: studi kasus Rumah Restorative Justice Wadah Benaung

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37638/sengkuni.4.1.95-102

Keywords:

Penerapan, Restorative Justice, Wadah Benaung

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum empiris menurut filsafat hukum. Jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis ialah metode penelitian hukum yang berorientasi pada peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam praktek atau dalam suatu perusahaan, badan hukum atau kewenangan, dan yang secara langsung diperoleh data seperti wawancara, observasi, kuesioner, sampel, dan lain-lain yang digunakan. Dalam penelitian ini peneliti mengkaji studi kasus penerapan prinsip restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana. Secara konseptual, restorative justice atau keadilan restoratif sering diartikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Penyelesaian perkara tidak hanya semata-mata mempidanakan atau memenjarakan pelaku akan tetapi yang utama adalah memulihkan korban pada keadaan semula, sehingga tujuan pembentukan hukum tidak hanya mencapai kepastian dan kemanfaatan saja, melainkan lebih kepada tujuan keadilan itu sendiri. Untuk merealisasikan pelaksanaan restorative justice diwilayah hukum Kota Samarinda, telah dibangun Rumah Restorative Justice Wadah Benaung yang diharapkan sebagai media penyelesaian perkara pidana dengan prinsip restorative justice.

Author Biographies

Baren Sipayung, Universitas Mulawarman

civil servants at the Supreme Audit Agency of the Republic of Indonesia

Subandi Subandi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

References

Adaniati, Yulia. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009. Diakses dari World Wide Web: http://yuliadhaniaty.blog-spot.com/2012/07/penegakan-hukum-lingkungan-uu-no-32.html, pada tanggal 12 September 2022 pukul 19.30 WITA.

Afandi, Fachrizal. Tinjauan Kritis Terhadap Keadilan Restoratif di Indonesia serta Perbandingannya dengan Negara Lain. Disampaikan dalam seminar nasional konsolidasi Keadilan Restoratif di Indoensia, 19 Juli 2022, Kejaksaan Republik Indonesia

Amalia, L. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Analisis Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2013/Pn.Jkt.Tim). (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.

Hafrida, H., & Helmi, H. (2020). Perlindungan Korban Melalui Kompensasi dalam Peradilan Pidana Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 119-136.

Kristyanto, G. H. (2018). Fungsi Kejaksaan dalam Mewujudkan Restorative Justice dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(1).

Orba Manullang, S., Kusumadewi, Y., Kristian Siburian, H., Siburian, H., & Sipayung, B. (2023). Problematika Hukum atas Pembentukan Perubahan Kedua atas UU KPK. Journal on Education, 05(02), 4885–4897.

Sari, A. R., Hamid, A., Utami, R. A., Amalia, M., Sipayung, B., Widiatno, M. W., & Musofiana, I. (2022). Tindak Pidana dalam KUHP. PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI.

Sipayung, B. (2022). Optimization of Samarinda City Parking Retribution Revenue Through e-Parking Innovation. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 1(2), 245–256. https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i2.578

Sipayung, B., & Cristian, R. D. (2022). The Influence of The Implementation of Regional Autonomy on Regional Financial Management of East Kalimantan Province. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 356–368. https://doi.org/10.53866/jimi.v2i3.92

Sipayung, B., Orba, S., Henry, M., & Siburian, K. (2023). Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 134–142.

Suyanto; Siburian, Henry Kristian; Nugroho, Eko Setyo; Manullang, Sardjana Orba; Sipayung, Baren. (2023). Comparative Analysis of Corruption Criminal Regulations Between the New Criminal Law and the Corruption Act. Awang Long Law Review, 5(2), 535–544. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/awl.v5i2.753

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kepolisian. 2012. Bandung:Citra Umbara.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan KUHP. 2012. Bandung :Fokus Media.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. 2007. Bandung: Citra Umbara

Utomo, S. (2010). Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang Berbasis Restorative Justice. Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol. 5 No. 01.

Vismandro. (2015). Mengenal Profesi Hukum. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Downloads

Additional Files

Published

2023-07-13

Issue

Section

Articles